Kamis, 16 Juli 2015

Kategori Remisi

Mengenal Kategori Remisi






Setiap Narapidana dibagi 3 Kategori Remisi :
1.Remisi PP28
2.Remisi PP99
3.Remisi NonPP


- Remisi PP28 baru mendapat remisi setelah menjalani 1/3 masa Pidana.
- Remisi PP99 mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan tetapi di wajibkan untuk memperoleh Justice Collabration (yaitu surat pernyataan dari pihak berwenang seperti Polisi/Jaksa bahwa yang bersangkutan bersedia bekerja sama).
- Remisi NonPP yaitu narapidana dengan pidana umum (Pidum) atau yang vonisnya di bawah 5 (lima) tahun, maka ybs dapat langsung memperoleh remisi setelah 6 (enam) bulan.


Untuk kasus Tipikor, Narkotika dan Teroris yang  Putusan Pengadilan diatas 12 November 2012 dan di Vonis 5 tahun atau lebih maka dikenakan PP99 - dibawah itu PP28.


Program dapat di Download http://www.amibsoft.com/download/SetupDPNAPI.exe

Simulasi Daftar Perubahan Narapidana

Untuk membantu menghitung Ekspirasi (Kepulangan/ Bebas) Narapidana, kami menyediakan aplikasi sederhana sehingga dengan cepat perhitungan ekspirasi dapat diperoleh dalam bentuk DP (Daftar Perubahan). Cukup mengisi : Tanggal Penahanan , dan Vonis - serta pilihan seperti Agam dan Jenis Remisi maka Daftar Perubahan dapat di hitung dan di cetak.
  
Hasil Cetaknya:



A.Jenis-Jenis Remisi

1 Remisi Umum (RU) adalah Remisi yang diberikan setiap ulang tahun kemerdekaan -  tanggal 17 Agustus dimana Remisi ini untuk tahun 1 diberikan (1 atau 2 bulan), Tahun kedua diberikan 3 bulan, tahun ke empat diberikan 5 bulan tahun keliam dstnya diberikan 6 (enam) bulan.

2.Remisi Khusus (RK) adalah Remisi yang diberikan pada hari Raya Keagamaan, seperti Lebaran - Natal, Nyepi dan Waisak. di berikan tahun pertama (15 hari atau 1 bulan), tahun ke dua & ketiga sebesar 30 hari, tahun keempat dan keempat sebesar 45 hari dan tahun kelima dstnya 60 hari.

3.Remisi Dasawarsa (DS)
Diberikan setiap 10 tahun - dimana para warga binaan (narapidana) memperoleh remisi dasarwarsa sebesar 1/12 dari masa pidana dan maksimal 3 (tiga) bulan.

4.Remisi Tambahan
5.Remisi Donor Darah (Kemanusiaan)
6.Remisi Lansia (diatas 70 Tahun)
7.Remisi Sakit Permanen  (Kesehatan)
8.Remisi  Anak


B.Ekspirasi
ada 2 Ekspirasi yaitu Expirasi biasa - bahasa sehariannya disebut pelek, dan ekspirasi PB (Pembebasan Bersyarat).
Dalam program ini di sajikan kedua ekspirasi tersebut. Rumus Ekspiorasi PB adalah sebagai berikut:

bebas= (\frac{2}{3}.masa vonis pidana)-remisi




Demikian semoga aplikasi ini dapat membantu petugas pemasyarakatan maupun narapidana untuk mensimulasikan DP (Daftar Perubahan)  dengan cepat.
 Untuk memperoleh softwarenya dapat di   Klik Download