Untuk membantu menghitung Ekspirasi (Kepulangan/ Bebas) Narapidana, kami menyediakan aplikasi sederhana sehingga dengan cepat perhitungan ekspirasi dapat diperoleh dalam bentuk DP (Daftar Perubahan). Cukup mengisi : Tanggal Penahanan , dan Vonis - serta pilihan seperti Agam dan Jenis Remisi maka Daftar Perubahan dapat di hitung dan di cetak.
Hasil Cetaknya:
A.Jenis-Jenis Remisi
1 Remisi Umum (RU) adalah Remisi yang diberikan setiap ulang tahun kemerdekaan - tanggal 17 Agustus dimana Remisi ini untuk tahun 1 diberikan (1 atau 2 bulan), Tahun kedua diberikan 3 bulan, tahun ke empat diberikan 5 bulan tahun keliam dstnya diberikan 6 (enam) bulan.
2.Remisi Khusus (RK) adalah Remisi yang diberikan pada hari Raya Keagamaan, seperti Lebaran - Natal, Nyepi dan Waisak. di berikan tahun pertama (15 hari atau 1 bulan), tahun ke dua & ketiga sebesar 30 hari, tahun keempat dan keempat sebesar 45 hari dan tahun kelima dstnya 60 hari.
3.Remisi Dasawarsa (DS)
Diberikan setiap 10 tahun - dimana para warga binaan (narapidana) memperoleh remisi dasarwarsa sebesar 1/12 dari masa pidana dan maksimal 3 (tiga) bulan.
4.Remisi Tambahan
5.Remisi Donor Darah (Kemanusiaan)
6.Remisi Lansia (diatas 70 Tahun)
7.Remisi Sakit Permanen (Kesehatan)
8.Remisi Anak
B.Ekspirasi
ada 2 Ekspirasi yaitu Expirasi biasa - bahasa sehariannya disebut pelek, dan ekspirasi PB (Pembebasan Bersyarat).
Dalam program ini di sajikan kedua ekspirasi tersebut. Rumus Ekspiorasi PB adalah sebagai berikut:
Demikian semoga aplikasi ini dapat membantu petugas pemasyarakatan maupun narapidana untuk mensimulasikan DP (Daftar Perubahan) dengan cepat.
Untuk memperoleh softwarenya dapat di
Klik Download